Langsung ke konten utama
RESENSI BUKU
JUDUL BUKU : PENGANTAR ILMU HUKUM TATA
NEGARA
PENULIS : PROF. DR. JIMLY ASSIDIQIE S.H.
PENERBIT : RAJAWALI PRES
TEBAL BUKU : 464 HALAMAN
Dalam membahas kajian-kajian mengenai Hukum Tata Negara,
penulis buku ini bermaksud untuk menyumbangkan pemikirannya kepada para pembaca
sebelum masuk ke ranah yang lebih luas dalam bahasan Hukum Tata Negara. Sebagai
suatu pengantar, tentu buku ini menyajikan bahassan mengenai dasar-dasar dalam
kajian Hukum Tata Negara. Sehingga dalam buku ini, diuraikan beberapa aspek
yang berkenaan dengan (1) disiplin ilmu hukum tata negara sebagai salah satu
cabang ilmu pengetahuan hukum kenegaraan; (ii) gagasan umum tentang konstitusi;
(iii) sumber-sumber hukum tata negara; (iv) konvensi ketatanegaraan; (v)
metode-metode penafsiran yang dikenal dalam hukum tata negara; (vi) berbagai
aspek mengenai praktik hukum tata negara; (vii) organ dan fungsi kenegaraan
negara; (viii) HAM dan masalah kewarganegaraan; (ix) partai politik dan
pemilihan umum.
Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara, dimana negara sebagai objek
kajian dalam beberapabidang ilmu pengetahuan seperti dalam ilmu politik, ilmu
negara, ilmu hukum kenegaraan, dll. Dimana Negara dijadikan sebagai pusat
perhatian dalam pembahasannya. meskipun memiliki kesamaan, tentu ada yang
membedakan dalam setiap bahasan cabang ilmu tersebut seperti misalnya, antara
ilmu politik dan ilmu hukum tata negara, dimana dalam ilmu politik lebih
mengutamakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat daripada norma-norma
yang tertuang dalam konstitusi negara yang diutamakan dalam bahasan ilmu
hukum tata negara.
Dalam peristilahan Hukum Tata Negara, setiap negara yang
mempunyai istilah berbeda-beda terhadapnya, namun maknanya yang terkandung
didalamnya tetap sama baik dalam arti luas maupun sempit. Namun, banyak para
ahli yang lebih menyukai istilah Verfassunglehre atau teori konstitusi.
Sehingga Hukum Tata Negara identik dengan Istilah Hukum Konstitusi.
Definisi Hukum Tata Negara berbeda-beda dalam setiap
pandangan para pakar. Ada beberapa definisi yang diberikan oleh para pakar,
yaitu:
C. Van
Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang
masing-masing mewakili wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri,
dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang
bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula
susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud
Pembagian Hukum Tata Negara :
Hukum
Tata Negara Formal dan Materiil, dimana hukum tata negara formal berisi
mengenai hukum tata negara (bentuk) sedangkan hukum tata negara materiil
berisi mengenai asas-asas hukum tata negara (isi)
Hukum
Tata Negara Umum dan Positif, dimana hukum tata negara umum membahas
asas-asas, dan prinsip-prinsip umum sedangkan hukum tata negara
positif membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan
waktu tertentu.
Hukum
Tata Negara Statis dan Dinamis, dimana hukum tata negara statis
sebagai objek kajian yang sifatnya diam yang biasa disebut hukum
tata negara dalam arti sempit sedangkan hukum tata negara dinamis
sebagai objek kajian ditelaah dalam keadaan bergerak yang biasanya
disebut hukum tata negara dalam arti luas atau hukum administrasi
negara.
Salah satu objek kajian dalam hukum tata negara ialah
konstitusi, dimana konstitusi dalam catatan sejarah Ynani Kono berkaitan dengan
politeia, constitutio, dan nomoi. Pada zaman Yunani Kuno ini, konstitusi
masih bersifat materiil artinya belum berbentuk seperti yang ita kenal dizaman
sekarang. Pengertian politeia dipadankan dengan pengertian konstitusi,
sedangkan namoi adalah undang-undang biasa. Sehingga politeia mengandung
makna kekuasaan yang lebih tinggi daripada namoi. Penggunaan
istilah-istilah tersebut berasal dari para filosof Yunani Kuno yaitu Plato dan
Aristoteles, dan Romawi Kuno yaitu Cicero. Yang kemudia setelah abad
pertengahan, Islam mewarisi sistem konstitusi dalam sebuah negara yang biasa
dipahami dengan piagam madinah sebagai suatu konstitusi. Istilah
konstitusi sendiri berasal dari bahasa Latin constitutio yang
berkaitan dengan jus atau ius yang artinya hukum atau prinsip. Beberapa
pakar mendefinisikan konstitusi sebagai berikut:
Leon
Duguit, hukum merupakan penjelmaan de facto dari ikatan solidaritas sosial
yang nyata. Dalam bukunya “Traite de Droit Constitutionnel”, Ia memandang
negara dari fungsi sosialnya (der leer van de sociale functie).
Ferdinand
Lasalle, konstitusi dilihat sebagai sintesis antara faktor-faktor kekuatan
politik yang nyata dalam masyarakat dan konstitusi dilihat sebagai satu
naskah hukum yang memuat ketentuan dasar mengenai bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan negara.
Hermann
Heller, undang-undang dasar yang tertulis dalam satu naskah yang bersifat
politis, sosiologis, dan bahkan bersifat juridis, hanyalah merupakan salah
satu bentuk atau sebagian saja dari pengertian konstitusi yang lebih luas,
yaitu konstitusi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Menurut pandangan Karl Loewenstein, dalam setiap konstitusi
selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat
nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai hukum tertinggi di dalam konstitusi
itu selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai das sollen yang tidak selalu
identik dengan das sein atau keadaan nyatanya di lapangan. Naskah konstitusi
atau undang-undang dasar dapat bersifat luwes (flexible) atau kaku (rigid). Ukuran
yang biasanya dipakai oleh para ahli untuk menentukan apakah suatu
undang-undang dasar itu bersifat luwes atau kaku adalah jika naskah konstitusi
itu dimungkinkan dilakukan perubahan dan apakah cara mengubahnya cukup mudah
atau sulit, dan naskah konstitusi itu mudah atau tidak mudah mengikuti
perkembangan kebutuhan zaman.
Hukum mempunyai tiga tujuan pokok, yaitu keadilan (justice),
kepastian (certainty atau zekerheid), dan kebergunaan (utility). Konstitusi
adalah hukum yang dianggap paling tinggi tingkatannya, maka tujuan konstitusi
sebagai hukum tertinggi itu juga untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang
tertinggi. Tujuan yang dianggap tertinggi itu adalah keadilan, ketertiban, dan
perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan
atau kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara.
Utrecht membedakan dua pengertian sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti
formal dan dalam arti materiil. Dalam arti formal ialah dari mana suatu kaedah
hukum diambil, sedangkan dalam arti materiil adalah tempat dari mana norma itu
berasal, baik yang berbentuk tertulis ataupun yang tidak tertulis. Sumber hukum
formal dalam tata negara haruslah
mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut:
bentuk
produk legislasi ataupun produk regulasi tertentu (regels)
bentuk
perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak
(contract, treaty)
bentuk
putusan hakim tertentu (vonnis)
bentuk-bentuk
keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan
administrasi negara.
Pada umumnya (verfassungsrechtslehre), yang biasa diakui
sebagai sumber hukum adalah:
Undang-Undang
Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
Yurisprudensi
peradilan
Konvensi
ketatanegaraan atau constitutional conventions
Hukum
Internasional tertentu
Doktrin
ilmu hukum tata negara tertentu
Sumber hukum tata negara Indonesia sebagaimana Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang terangkum dalam perumusan sila-sila Pancasila yang
dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945, peraturan dasar dan
norma dasar, peraturan perundang-undangan.
Banyak perubahan yang terjadi dalam rangka pelaksanaan
undang-undang dasar tanpa mengubah secara mutlak bunyi teks hukum ketentuan
yang mengatur suatu pemerintahan, melainkan terjadi begitu saja melalui
kebiasaan dan konvensi. Konsepsi mengenai konvensi ketatanegaraan, dapat
dibedakan dari kelima
hal di bawah ini, yaitu:
Praktik,
penerapan, kebiasaan, atau fakta-fakta (mere practice, usage, habit or
fact) yang tidak dianggap bersifat kewajiban (obligatory).
Norma-norma
aturan yang tidak bersifat politik (non-political rules)
Konvensi ketatanegaraan (constitutional convention)
merupakan aturan politik (rules of political behaviour) yang penting untuk
kelancaran bekerjanya konstitusi.
Penafsiran dalam hukum tata negara, hukum (baik yang
tertulis maupun tidak tertulis), adalah konsep yang berasal dari
kata-kata yang dahulunya diucapkan oleh satu, dua, atau lebih
banyak orang yang kemudian disusun dalam kali-
mat. Tiap-tiap perkataan itu di dalamnya mengandung beberapa
atau bahkan banyak makna. Sehingga metode penafsiran sangat dibutuhkan dalam
memaknai sebuah kata. Metode penafsiran yang digunakan diantaranya ialah
menurut pendapat Sudikno Mertokusumo, A. Pitlo, Achmad Ali, dan Yudha Bhakti,
ada sebelas macam metode penafsiran hukum, yaitu:
Interpretasi
Garamatikal, menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah
bahasa dan kaidah hukum tata bahasa
Interpretasi
Historis, yaitu penafsiran sejarah undang-undang dan sejarah hukum
Interpretasi
Sistematis, menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan
sistem perundang-undangan
Interpretasi
Sosiologis atau Teleologis, makna undang-undang dilihat berdasarkan tujuan
kemasyarakatannya, sehingga penafsiran dapat mengurangi kesenjangan antara
sifat positif hukum dengan kenyataan hukum
Interpretasi
Komparatif, menafsirkan dengan cara membandingkan berbagai sistem hukum
Interpretasi
Futuristik, menafsirkan undang-undang dengan cara melihat pula RUU yang
sedang dalam proses pembahasan
Interpretasi
Restriktif, membatasi penafsiran berdasarkan kata yang maknanya sudah
tertentu
Interpretasi
Ekstensif, menafsirkan dengn melebihi batas hasil penafsiran gramatikal
Interpretasi
Otentik, penafsiran yang hanya boleh dilakukan berdasarkan makna yang
sudah jelas dalam undang-undang
Interpretasi
Interdisipliner, menggunakan logika penafsiran lebih dari satu cabang ilmu
hukum
Interpretasi
Multidisipliner, menafsirkan dengan menggunakan tafsir ilmu lain di luar
ilmu hukum.
Hukum tata negara pada umumnya membahas persoalan-persoalan
akademis yang berkaitan dengan undang-undang dasar, yang dalam praktiknya
berhubungan erat dengan fungsi-fungsi legislatif di DPR atau fungsi-fungsi
konstitutif di lembaga MPR. Akibatnya, dunia Hukum Tata Negara itu seolah
selalu berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang bersangkutpaut dengan dinamika
politik ketatanegaraan.
Montesquieu membagi kekuasaan negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif
(the legislative function), eksekutif (the executive or administrative
function), dan yudisial (the judicial function), sedangkan John Locke juga
membagi kekuasaan
negara dalam 3 (tiga) fungsi, tetapi berbeda isinya. Dimana fungsi-fungsi
kekuasaan negara itu meliputi: fungsi Legislatif, fungsi Eksekutif, fungsi
Federatif. Yang mana fungsi-fungsi kekuasaan negara tersebut memiliki tugas dan
peranannya masing-masing dalam mengurus negara.
Penandatanganan Magna Charta pada tahun 1215 oleh Raja John Lackland biasa
dianggap sebagai permulaan sejarah perjuangan hak asasi manusia. John Locke
berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak
individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan, menurutnya hanyalah
hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata, sedangkan hak-hak
lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
Dalam UUD 1945, terdapat tujuh buah pasal yang mengatur secara terbatas
mengenai hak-hak asasi manusia yang dirancang pada saat rapat kecil BPUPKI.
Manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas hak yang dimilikinya,
sebagai penyeimbang atas pemahaman mengenai kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan tidak akan mungkin dapat dilaksanakan atau diwujudkan tanpa adanya batas
dalam masyarakat mana pun juga. Oleh karena itu, makin bebas kehidupan yang
dinikmati oleh seseorang, makin besar pula tuntutan akan tanggung jawab, baik
kepada orang lain maupun pada diri sendiri.
Dalam sistem Demokrasi, partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat
penting.
Komentar
Posting Komentar